Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kunjungan Rumah
Puskesmas Kronjo melaksanakan kegiatan Pemantauan Minum Obat (PMO) terhadap pasien Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) ...
-
31 May 2026
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Sabtu, 23 Mei 2026 Puskesmas Kronjo kembali melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di wilayah ...
-
28 May 2026
Penyuluhan Kesehatan
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, serta ...
-
30 May 2026
UKS DAN KADER KESEHAN REMAJA
Tim Puskesmas Kronjo melaksanakan kegiatan pelatihan Kader Kesehatan Remaja (KKR) di sekolah-sekolah yang berada di ...
-
31 May 2026
SKRINING DAN PENYULUHAN KESEHATAN
Kegiatan skrining kesehatan jiwa/mental dilaksanakan oleh petugas Puskesmas Kronjo sebagai bagian dari upaya promotif dan ...